perpustakaan online

Jumat, 12 Oktober 2012

Ironis, Laut Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Limbah


Ironis, Laut Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Limbah

Senin, 01 Agustus 2011 10:31 Junaedi Abdillah

JAKARTA, BeritAnda- Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), khususnya Menteri Gusti Muhammad Hatta, telah ’Gagal’ menjadi garda terdepan menjaga lingkungan. Kegagalan tersebut tidak hanya di darat tapi juga di perairan laut.
 Laut Indonesia justru dibiarkan jadi jamban pembuangan limbah tambang (tailing) beracun logam berat. Padahal sebagai negara bahari sumber protein dan penghidupan nelayan sangat bergantung akan keberlangsungan ekosistem laut.
KLH tidak belajar atas kasus Teluk Buyat dan terakhir di Teluk Kao, bahwa pembuangan limbah tambang ke laut sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Kasus pencemaran PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) belumlah lama.
Beberapa waktu lalu, April 2011, Nelayan di Teluk Kao berhenti melaut karena sangat sulit menangkap ikan sejak PT. Nusa Halmahera Minerals membuang tailing ke perairan Teluk Kao. Seperti orang yang buta tuli, KLH justru memperpanjang izin pembuangan tailing PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT), 5 Mei 2011.
Padahal teknologi pembuangan limbah yang dikenal Submarine Tailing Disposal (STD) adalah sebuah teknologi buruk dibanyak negara sudah dilarang terutama negara asal PT. NNT.
Karena tailing yang dikucurkan langsung kedalam laut mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, seng dan arsen yang tidak dapat terurai secara biologis.
Perpanjangan itu tidak hanya menunjukkan sikap ketidak hati-hatian dan sensitifitas Menteri LH dan jajaran, tapi juga akan membuka pintu masuk bagi tambang-tambang yang menggunakan teknologi murah yang berbahaya ini.
Mengingat, masih banyak perusahaan tambang yang baru mendapatkan izin (IUP) belum beroperasi yang jumlahnya berdasarkan pengumuman ESDM, 30 Juni 2011, mencapai 3904 buah.   Sangat mungkin dari 3904 izin tersebut kemudian menggunakan STD untuk operasi tambangnya.
Bisa dibayangkan jika kemudian memilih menggunakan STD, maka laut Indonesia yang menjadi jamban tailing tambang hanya akan diisi oleh satu jenis ikan yakni ikan tailing yang secara pelan dan pasti membunuh rakyat Indonesia. Jika itu dibiarkan, Menteri LH dan jajarannya adalah bagian kejahatan lingkungan, bukan garda pelindung dan penyelamat lingkungan.
Oleh karenanya kami menuntut KLH, Gusti Muhammad Hatta, agar; menghentikan pemberian izin-izin pembuangan limbah ke laut oleh industri tambang dan migas. Tidak lagi memberikan izin STD kepada perusahaan tambang manapun yang akan atau telah beroperasi.
Membatalkan dan mencabut izin pembuangan tailing PT. NNT. Melakukan investigasi bersama lembaga independen untuk memeriksa perairan laut Teluk Kao dan Teluk Senunu.
Demikian beberapa butir peryataan yang dikeluarkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang dterima oleh tim media ini. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) adalah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas. (W.Suratman)

Pembuangan Limbah Pasir ke Laut Ditolak

SUKABUMI, (PRLM).- Masyarakat di Kp. Cipatuguran RW 21, Kel/Kec. Palabuhanratu yang terdekat dengan projek PLTU Palabuhanratu menolak rencana pembuangan limbah pasir ke laut. Pasalnya, pembuangan limbah pasir yang didapat dari hasil pengerukan pembuatan dermaga PLTU itu, dipastikan akan mencemari air laut.
“Penduduk di Kampung Cipatuguran yang mayoritas nelayan kecil, menolak jika limbah pasirnya akan dibuang ke laut, ” kata salah seorang tokoh masyarakat Kp. Cipatuguran RW 21, Iskandar ketika ditemui di rumahnya, Selasa (13/7).
Ditakutkan, dampak pencemarannya, dapat merusak eksosistem dan habitat ikan di dalam Teluk Palabuhanratu yang imbasnya bisa menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan.
Menurut dia, dampak pembuangan limbah pasir ke laut itu dapat menyebabkan terjadinya kekeruhan air laut yang meluas hingga di sekitar Teluk Palabuhanratu Ketika air laut keruh, otomatis ikan banyak yang mati dan sebagian akan menjauh dari teluk. Kondisi ini sangat merugikan nelayan kecil yang usahanya hanya mengandalkan dari hasil tangkapan ikan.
“Apalagi berdasarkan data-data yang pernah saya baca dari buku Analisa Dampak Lingkungan (Andal) PLTU Palabuhanratu, radius kekeruhan air lautnya bisa mencapai 10 km persegi. Jadi pencemarannya bisa meluas kemana-mana di sekitar teluk. Tak hanya nelayan Cipatuguran saja yang akan dirugikan, tapi nelayan dari Loji, Plampang sampai Cisolok pun akan bernasib sama,” kata Iskandar.
Pencemaran yang ditimbulkan dari pembuangan limbah pasir ke laut itu, lanjut dia, dinilai baru dampak permulaan saja. Pencemaran akan terus berlangsung, ketika di kolam dermaga PLTU terjadi pendangkalan. Untuk mengatasi pendangkalan itu, otomatis kolam dermaganya harus dikeruk lagi yang limbah pasirnya dipastikan akan dibuang ke laut. Bahkan pendangkalan tersebut akan terjadi secara berkala yang berlangsung secara jangka panjang.
“Pembuangan limbah pasir ke laut, sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan nelayan. Justru sebaliknya, malah merugikan,” tutur Iskandar. (A-67/A-26).***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/117672

Tidak ada komentar:

Posting Komentar