Rule of law
KATA
PENGANTAR
Puji sukur kehadirat Allah SWT. Dengan
segala kekuasaannya menjadikan kita sebagai mahluk yang paling sempurna di
bandingkan mahluk-Nya yang lain. Salawat dan salam senantiasa tetap tercurah
kepada baginda kita Muhammad SAW. Kepada keluarganya, sahabat dan seluruh
umatnya yang insya Allah kita termasuk salah satu didalamnya.
Laporan ini saya susun untuk memenuhi salah satu persyaratan yang telah disepakati antara pihak mahasiawa yang magang dengan instansi terkait.Terselesainya laporan ini tidak terlepas dari bimbingan semua pihak. Laporan ini dapat selesai berkat bantuan semua pihak maka dari itu kami ingin mengucapkan banyak terimakasih atas bimbingan selama ini dan tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada :
Laporan ini saya susun untuk memenuhi salah satu persyaratan yang telah disepakati antara pihak mahasiawa yang magang dengan instansi terkait.Terselesainya laporan ini tidak terlepas dari bimbingan semua pihak. Laporan ini dapat selesai berkat bantuan semua pihak maka dari itu kami ingin mengucapkan banyak terimakasih atas bimbingan selama ini dan tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada :
1. Allah SWT atas rahmat dan ridho yang telah
dilimpahkanNya, kami dapat menyelasaikan tugas makalah ini dengan baik.
2. Bapak Ir.M. Rasyid Fadholi,MS
selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Kelas D
3. Teman – teman kelompok 3 yang telah
bekerja keras untuk menyelesaikan tugas ini.
4. Serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu
persatu yang dimana telah berpartisipasi membantu dalam segala hal yang berkaitan dengan proses kegiatan magang dan penyusunan
laporan ini.
Malang, 2 April 2012
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul
…………………………………………………………………………….
Kata
Pengantar
……………………………………………………………………………
Daftar
Isi …………………………………………………………………………………...
BAB
I. Pendahuluan ……………………………………………………………………....
1.1 Latar Belakang
………………………………………………………………....
1.2 Tujuan Pembahasan
…………………………………………....………………
BAB
II. Isi ……………………………………..…………………...…….
………………..
2.1 Latar Belakang Rule of Law
………………………..…………………………
2.2 Prinsip – Prinsip Rule of Law
……………………..…………………………..
2.3 Strategi ( Pelaksanaan ) Rule of
Law di Indonesia …………………………….
BAB
III. Penutup……………………….…………………………………………………..
3.1 Kesimpulan
……………………………………………………………….……
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………….
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatak rama,
norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di
Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila
dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu
karena hukum di Negara kita bias dibeli dengan uang, siapa yang punya uang
dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat itulah selogan buat
peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar.
Rule
of law adalah
istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi
hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya
memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan
di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan
kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru
ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua
konsep tersebut.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut sistem seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut sistem seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Di
Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat
prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara
formal terhadap ‘’rasa keadilan’’ bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain,
pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of
justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap
dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2
Tujuaan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan pada makalah
ini adalah :
- Menjelaskan
pengertian dan lingkup Rule of Law.
- Menjelaskan
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia.
- Menjelaskan
bagaimana strategi ( pelaksaan ) Rule of Law di Indonesia.
BAB
II
ISI
2.2
Latar Belakang Rule of Law
Gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan
absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan
maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian
negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi
(Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah
kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan
hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam
hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari
istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu
sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua
lembaga yang tidak terpisahkan.
Menurut Asshid diqie, ( 2005 ), Negara
Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang
sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh
hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan
bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip
demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada
hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum
hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat,
ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan
belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau
constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische
rechtsstaat).
Latar
belakang kelahiran rule of law:
1. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan
pemerintahan Negara.
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi
Konstitusional.
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara
hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang
muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of
law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung
tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man yang dibuat oleh
individu. Dan unsur-unsur rule
of law menurut A.V. Dicey terdiri dari :
a.
Supremasi
aturan-aturan hukum.
b.
Kedudukan
yang sama didalam menghadapi hukum.
c.
Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Menurut Friedman (1959) yang membedakan
rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang
demokrasi menurut rule of law adalah:
1. Adanya perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
2.1 Prinsip – Prinsip Rule of Law
Rule of law merupakan suatu legalisme
sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan
system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan
otonom. Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat
terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal
termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
- Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3).
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan (pasal 24 ayat 1).
- Segala warga Negara bersamaan
kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
- Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi
Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2).
Prinsip-prinsip rule of law secara
hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut
ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip dasar penerapan nilai pada rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Prinsip-prinsip rule of law secara
formal juga tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
1.
Bahwa kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri
keadilan”.
2.
…kemerdekaan Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur.
3.
…untuk memajukan ”kesejahteraan
umum”,…dan ”keadilan social”.
4.
…disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indondsia”.
5.
”…kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
6.
…serta dengan mewujudkan suatu
”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya
keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
2.3 Strategi ( pelaksanaan ) Rule of
Law di Indonesia.
Agar pelaksanaan Rule of Law bisa
berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1. Keberhasilan “the enforcement
of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang
bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2. Rule of law yang
merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan
berkembang pada bangsa.
3. Rule of law sebagai
suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada
keadilan.
Untuk mewujudkannya
perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo, 2004), yang memihak hanya pada keadilan
itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum
progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif
memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus
dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang
bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan
hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang
merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan
perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang
bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan
apapun.
3. Legalitas terwujud
dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu
Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam
penegakan rule of law antara lain:
· Kasus korupsi KPU dan
KPUD;
· Kasus illegal
logging;
· Kasus dan reboisasi
hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
· Kasus-kasus perdagangan
narkoba dan psikotripika ;
· Kasus perdagangan
wanita dan anak.
Pelaksanaan Rule
Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Law harus diartikan
secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip –
prinsip Rule Of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the
enofercement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law. Secara
kuantatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rule of Law
telah banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya
belum mencapai hasil yang optimal. sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan
pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.
Dasar pijakan bahwa
Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada
pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia
adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945
menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa
Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum. Juga ada dasar lain
yang dapat dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam arti
materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
1.Pada Bab XIV tentang Perekonomian
Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan
bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan
kesejahteraan rakyat.
2.Pada bagian penjelasan umum tentang
pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga dinyatakan perlunya turut serta
dalam kesejahteraan rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø
Rule of law sangat diperlukan untuk
Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu
pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan
hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ø
Ada tidaknya rule of law pada suatu
negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam
arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Ø
Friedman (1959) membedakan rule of law
menjadi dua yaitu:
1.
Pertama, pengertian secara formal (in
the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi
(organized public power), misalnya negara.
2.
Kedua, secara hakiki/materiil
(ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut
ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Ø
Prinsip-prinsip rule of law secara
formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Ø
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law
secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati
keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang,
juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hombar Pakpahan, 2009. Kesadaran Hukum Masyarakat , Diakses pada http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/kesadaran-hukum-masyarakat.html
Komara
Endang. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Multazam.
Kusmiaty,
Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas
Padjadjaran. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study
Universitas Padjadjaran
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan
Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.
Wolhoff,
G. J. 1960. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Timun Mas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar