BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai
cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang
itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan
nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak
juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar
dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi),
isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya
bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah
disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945
dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan
wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia
yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan
nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam
"koridor" wasantara..
1.2
RUMUSAN MASALAH
Kehidupan
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk
mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam
hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam
dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan
tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis
dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan
idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan
hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa
Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam hal ini bangsa Indonesia
memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang –
ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita
serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional
yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.
Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan
dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Di
dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.Pengertian dari wawasan
nusantara.
2. Unsur – unsur dari wawasan
nusantara.
3. Hakikat dari wawasan
nusantara.
4. Kedudukan, fungsi dan tujuan
wawasan nusantara.
5. Implementasi serta tantangan
yang dihadapi dari wawasan nusantara.
6. Arah pandang wawasan
nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Wawasan NusantaraKata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa
Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an
maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara
pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu
bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional
lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam
bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The
Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung
beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan
politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang
disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri
Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku
tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz
(XVIII)
Pada
era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat
militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi
tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke
Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala
staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul
Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia
atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk
mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang
mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah
Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik
Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh
dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah
selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis
seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam
buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press,
1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the
system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the
situation in political action can take place, it provides the subjective
orientation to politics.....The political culture of society is highly
significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan
adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai
apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.samudera Hindia).
2.1 Konsepsi Wawasan NusantaraLatar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa
yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan
terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,
kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan
dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik
ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap
perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat
bangsa.
2.Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis
wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia
Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana
laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya
ordonan
tersebut , laut atau perairan
yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai
perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal
ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak
mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda
mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada
13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan
secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan
dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah
jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation
Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara
bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu
memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan
heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik
dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868
juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com
)Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara
dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai
cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa
dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem
hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada
kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain
ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta
diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam
arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh
daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan
Budaya, dalam arti :
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam
budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan
landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai –
nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga
wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa
membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional
yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional
dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau
yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah
konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa
dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan
manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN
dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir
perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi
Juanda tanggal 13 Desember 1957
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam
membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada
aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat
semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
2.2
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1.
Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi
kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan
benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.3 HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
2.4
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
WAWASAN
NUSANTARA.
1.
Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.5 IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia,
sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan.
Di tengah himpitan upaya untuk keluar dari krisisekonomi, Indonesia harus
menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang –entahkebetulan atau tidak—muncul
pada waktu yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya bermacam-macam;
dari sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang
lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya,
eksistensi negara bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi,
politik, sosial, budaya,pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam
konsep yang selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan
kesahihannya dalammenjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
2.6. ARAH PANDANG WAWASAN
NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah
pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional
dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar
mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
4.2
Saran.
Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum
yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya :
pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk masyarakat
Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar
dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari
perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar