perpustakaan online

Senin, 27 Februari 2012

UPAYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM MELINDUNGI ASET NEGARA


UPAYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM MELINDUNGI ASET NEGARA
Kapal ikan ilegal hasil tangkapan sebaiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan daripada rusak. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan kapal rampasan dengan menghibahkannya kepada kelompok-kelompok nelayan. Hal tersebut terungkap saat Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad meninjau kapal-kapal perikanan rampasan di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Belawan, Sumatera Utara hari ini (19/3). 

Dalam Pasal 76C ayat (5) UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa kapal pelaku illegal fishing yang dirampas untuk negara dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan. Proses lelang kapal rampasan harus dilakukan dengan harga yang layak dan hasilnya dijadikan sumber pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sebagian hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Upaya KKP ini didasari kenyataan bahwa kegiatan pemberantasan illegal fishing telah banyak mengeluarkan anggaran sehingga wajar apabila kapal hasil tangkapan tersebut dapat dimanfaatkan untuk nelayan, lanjut Fadel.

Namun demikian, upaya KKP ini memiliki beberapa kendala, diantaranya kondisi kapal yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kebanyakan telah rusak bahkan tenggelam karena proses hukum yang cukup memakan waktu. Sebagai contoh kapal rampasan di Stasiun PSDKP Belawan, terdapat 11 kapal asing berbendera Vietnam dan Thailand yang ditangkap pada tahun 2009 dan saat ini telah memiliki putusan tetap namun kondisinya sudah tenggelam. Hal berbeda dialami 7 kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap tahun 2010 dan saat ini proses hukum sampai kasasi namun kondisi kapal sudah rusak berat. Sementara itu, sebanyak 16 kapal berbendera Malaysia dan Taiwan masih dalam kondisi baik namun proses hukumnya baru pada tahap penyidikan. “Undang-Undang Perikanan telah mempersingkat waktu proses hukum mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan dipersidangan, namun kita tidak bisa menghalangi para kuasa hukum untuk mengajukan proses banding dan kasasi, itulah yang menyebabkan proses hukum menjadi panjang” tambah Syahrin.

Berdasarkan dari kinerja KKP bersama instansi terkait dalam melakukan pemberantasan illegal fishing mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan operasi gabungan yang dilakukan KKP bersama instansi terkait dalam penanggulangan IUU fishing telah memberikan efek jerah. Hasilnya terlihat dari jumlah kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap setiap tahun mengalami penurunan. Pada tahun 2009 tercatat sebanyak 214 kapal berhasil ditangkap, dan tahun 2010 kapal illegal ditangkap menurun menjadi 183 kapal. Sementara itu, hingga Maret 2011 ini tercatat sebanyak 12 kapal telah tertangkap oleh Kapal Pengawas KKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar