UPAYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DALAM MELINDUNGI ASET NEGARA
Kapal ikan ilegal hasil tangkapan sebaiknya
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan daripada rusak. Upaya ini
dapat dilakukan melalui pemanfaatan kapal rampasan dengan menghibahkannya
kepada kelompok-kelompok nelayan. Hal tersebut terungkap saat Menteri Kelautan
dan Perikanan, Fadel Muhammad meninjau kapal-kapal perikanan rampasan di
Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Belawan, Sumatera
Utara hari ini (19/3).
Dalam Pasal 76C ayat (5) UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004
tentang Perikanan disebutkan bahwa kapal pelaku illegal fishing yang dirampas
untuk negara dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan. Proses
lelang kapal rampasan harus dilakukan dengan harga yang layak dan hasilnya
dijadikan sumber pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dan sebagian hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan
kesejahteraan nelayan. Upaya KKP ini didasari kenyataan bahwa kegiatan
pemberantasan illegal fishing telah banyak mengeluarkan anggaran sehingga wajar
apabila kapal hasil tangkapan tersebut dapat dimanfaatkan untuk nelayan, lanjut
Fadel.
Namun demikian, upaya KKP ini memiliki beberapa kendala, diantaranya kondisi
kapal yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kebanyakan
telah rusak bahkan tenggelam karena proses hukum yang cukup memakan waktu.
Sebagai contoh kapal rampasan di Stasiun PSDKP Belawan, terdapat 11 kapal asing
berbendera Vietnam dan Thailand yang ditangkap pada tahun 2009 dan saat ini
telah memiliki putusan tetap namun kondisinya sudah tenggelam. Hal berbeda
dialami 7 kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap tahun 2010 dan saat
ini proses hukum sampai kasasi namun kondisi kapal sudah rusak berat. Sementara
itu, sebanyak 16 kapal berbendera Malaysia dan Taiwan masih dalam kondisi baik
namun proses hukumnya baru pada tahap penyidikan. “Undang-Undang Perikanan telah
mempersingkat waktu proses hukum mulai dari penyidikan sampai dengan
pemeriksaan dipersidangan, namun kita tidak bisa menghalangi para kuasa hukum
untuk mengajukan proses banding dan kasasi, itulah yang menyebabkan proses
hukum menjadi panjang” tambah Syahrin.
Berdasarkan dari kinerja KKP bersama instansi terkait dalam melakukan
pemberantasan illegal fishing mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa
kegiatan operasi gabungan yang dilakukan KKP bersama instansi terkait dalam
penanggulangan IUU fishing telah memberikan efek jerah. Hasilnya terlihat dari
jumlah kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap setiap tahun
mengalami penurunan. Pada tahun 2009 tercatat sebanyak 214 kapal berhasil
ditangkap, dan tahun 2010 kapal illegal ditangkap menurun menjadi 183 kapal.
Sementara itu, hingga Maret 2011 ini tercatat sebanyak 12 kapal telah
tertangkap oleh Kapal Pengawas KKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar