Makalah tentang
Manusia dan keadilan
Ilmu sosial Budaya Dasar
Disusun Oleh :
Furqon 105080400111032
Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan
Fakultas Perikanan Dan Ilmu kelautan
Universitas Brawijaya 2012
Fakultas Perikanan Dan Ilmu kelautan
Universitas Brawijaya 2012
A. PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau
sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Makna
Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi
tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri,
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat
lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban , maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
Sebagai contoh,
seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil
kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang
terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah
dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang
atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya, kita
menuntut kenaikan upah, sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut
kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja
kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja
kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja
mereka dengan upah yang diterima.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang
keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima
Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya
Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah
satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip "
tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan
itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut " keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" ,
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai
kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan
secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis
permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap
orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan".
Dalam ketetapan MPR RI
No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila
(ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan
kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan,
sandang dan perumahan
2. Pemerataanmemperolehpendidikandanpelayanankesehatan
3. Pemerataanpembagianpendapatan
4. Pemerataankesempatankerja
5. Pemerataankesempatanberusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi
generasi mudadan kaum
wanita
7. Pemerataanpenyebaranpembangunandiseluruhwilayahtanahair
8. Pemerataankesempatanmemperolehkeadilan
Keadilan dan ketidak
adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya
manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu
keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan
lain-lain.
C. BERBAGAI MACAM
KEADILAN
a. Keadilan Legal atau
keadilan Moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi- bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan
terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, juster hal tersebut tidak adil.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri
sendiri. Apabila niat telah terlahirdalam kata-kata, padahal tidak ditepati,
maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap
orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian
abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna,
apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
merugikan, serta jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Barang siapa berkata
jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada oarang pandai
yang lacung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak
menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik
sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Adapun kesadaran moral
adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita
sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada
pilihan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan,
meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau
khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak
jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil.
Kejujuran bersangkut
erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi nurani,
filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam
perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran Moral maupun kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi
getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan,
dan atas diri keyakinan maka seseorang diketahui pribadinya. Orang yang
memiliki ketulusan tinggi akan memiliki kepribadian yang burukdan rendah dan
sering yakin pada dirinya . karena apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pikirannya yang kadang- kadang justru bertentangan.
Bertolak ukur hati
nurani seseorang dapat ditebak perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan
yang dihayati bila ia harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk,
benar atau salah. Hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran
akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur.
Sebaliknya orang yang secara terus menerus berpikir atau bertindak bertentangan
dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus
mengalami ketegangan dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi
terpecah. Keadaan demikian sangat mempengaruhi pada jasmanimaupun rokhaninya
yang menimbulkan penyakit psikoneorosa. Perasaan etis atau susila ini antara
lain wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketidak
adilan. Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubunhan manusia dengan manusia
lainnya.
Selain nilai etis yang
ditujukan kepada sesama manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubungan
manusia dengan Tuhan. Manusia yang memiliki budi nurani yang amat peka dalam
hubungannya dengan Tuhan adalah manusia agama yang selalu ingat kepadaNya,
sebagai sang Pencipta, selalu mematuhi apa yang diperintahnya, berusaha untuk
tidak melanggar laranganNYa, selalu mensyukuri apa yang diberikanNYa, selalu
merasa dirinya berdosa bila tidak menurut apa yang digariskanNYa, akan selalu
gelisah tidur bila belum menjalankan ibadah untukNya.
Berbagai hal yang
menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin
karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer,
karena sopan santun dan untuk mendidik.
Dalam kehidupan
sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspekekonomi
2. aspekkebudayaan
3. aspekperadaban
4. aspektenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum,
akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya
"filsafat sana- sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan
perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain
adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan
dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara
baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia yaitu ;
1. manusiamenurutsifatnyaadalahmahlukbermoral
2. ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari
bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang
berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik. Ada tiga macam
godaan yaitu ;
1. derajad/pangkat
2. harta
3. wanita
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan
terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan
wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang
diharamkan
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh ; A
memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang
bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang
bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk
moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Kesimpulan
Ø
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak
memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Ø
Dalam
bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa
teori antara lain :
·
Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
·
Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia
sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan
perasaanya dikendalikan oleh akal
· Menurut
Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adaklah pimpinan
pokok yang menetukan dinamika masyarakat
Ø Beberapa macam
keadilan social yaitu : keadilan legal atau keadilan moral,keadilan
distributive, dan keadilan komutatif.
Ø Keadilan
sosial,macam – macam keadilan,kejujuran,kecurangan,pemulihan nama baik,dan
pembalasan ialah beberapa hal yang termasuk dalam manusia dan keadilan.
Daftars Pustaka
üPreview of
“Cetak -
ocw.gunadarma.ac.id-course-psychology-study-program-of-psychology-s1-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan”
ü Manusia dan
Keadilan StayaLife.com
diakses pada tanggal 20/04/2012 pada pukul 18:00 pm
ü
Drs.
SupartonoWidyosiswoyo, M.M, “Ilmu Budaya Dasar”, jakarta,1985, halm.
114
ü
[2]
Drs. Djoko Widagdho, dkk, “Ilmu Budaya Dasar”, Semarang, 1991, halm.
103
ü
[3]Ir.
Drs. M. Munandar Sulaeman, Ms, “Ilmu Budaya Dasar”, Bandung, 1988.
Halm. 71
ü
[4]
Ibid, halm. 119
ü
[5]
Ibid, hlm.115
ü
[6]
Ibid, halm. 116
ü
[7]
Ibid, halm. 123
ü
[8]
Ibid, halm. 120
ü
[9]
Ibid, halm. 126
ü
[10]
Ibid, halm. 122